Jumat, 03 Februari 2017

property syariah

*Memahami Kepemilikan Properti Sesuai Syariah*

_Bismillahirrahmanirrahiim_

_Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuhu_

*Apa kabar Sahabat _fillah_?*
Taukah Anda Apa yang Dimaksud Dengan Property Syariah?

Sebelumnya, perkenankan kami untuk sedikit mengajak sahabat _fillah_ semua untuk memahami bahwa pembelian rumah begitu berkembang pesat di setiap daerah. Banyak orang membutuhkan rumah sebagai tempat tinggal bersama keluarga.

Banyak sekali cara mencapai kebutuhan tersebut, dengan menggunakan cara cepat atau lambat serta haram atau halal.


Dari hati kami sebagai Agency juga menginginkan setiap Produk Kami Menjadi Solusi Bagi Masyarakat dan Pembeli Properti Syariah. Berniat investasi, menghuni, dan membeli perumahan syariah menjadi cara kita untuk mendapatkan kenyamanan hati karena tidak terjerat hutang riba.

*K ENAPA#TanpaBank..?*
Karena saat ini Bank masih menjadi instrumen pengokoh sistem kapitalisme. Kapitalisme yang jahat,  dzalim, sesat dan menyesatkan.

*KENAPA#TanpaRiba..?*
Karena riba adalah dosa besar yang pelakunya diancam diperangi Allah dan Rasul-Nya dan dimasukkan ke dalam neraka selama-lamanya, dan dosa terkecilnya seperti seorang anak lelaki yang menzinai ibu kandungnya sendiri.

*KENAPA #TanpaDenda..?*
Karena denda financial termasuk _riba jahiliyah_ yang sangat populer dilakukan oleh orang-orang Yahudi.

*KENAPA #TanpaSita..?*
Karena sita paksa adalah salah satu bentuk perampasan hak milik seseorang dan itu adalah kedzaliman.


*KENAPA#TanpaAkadBathil..?*
Karena sesungguhnya keharaman transaksi property bukan semata-mata disebabkan faktor ribanya saja, tapi masih banyak faktor yang lain yang bermasalah dan diharamkan.

Property Syariah menerapkan sistem jual beli _Istishna_ dan _Salam_, yaitu pembelian kredit dan cash dengan syariah Islam.

Seluruh transaksi diawasi langsung oleh pihak yang memiliki kemampuan dalam _Fiqh Muamalah_ sehingga setiap akad dan faktanya diperhatikan yang sesuai syariah Islam.

_Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu_

AL-FALAAH PROPERTY SYARIAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar